Koperasi Kementrian Karyawan adalah koperasi yang memberikan
jasa pinjaman kepada masyarakat, berdiri pada tanggal 3 September
1964 .
Visi Kopkarhutan adalah meningkatkan peran
serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang
produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta
kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
Misi Kopkarhutan meliputi: Mengoptimalkan
dan memberdayakan aset Kopkarhutan untuk membentuk sistem perekonomian yang
kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha, Meningkatkan
kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya Koperasi melalui
pendidikan perkoperasian, Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat
dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
Anggota, Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan
mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola unit-unit
usaha, Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem ekonomi
pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan Anggota Kopkarhutan, Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah
perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan.
BAB I: PENGERTIAN KOPERASI, DAN LANDASAN
Pengertian Umum
koperasi
Secara umum yang dimaksudkan dengan koperasi adalah suatu
badan usaha bersama yang bergergerak dalam bidang perekonomian,beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak, berkewajibkan melakkan suatu usaha yang bertujuan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
“koperesi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan umum koperasii yang
merupabagai usahakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan.“( Pasal 3 UU
No.12 /1967).
Landasan-landasan
Koperasi
Landasan-landasan koperasi
terbagi atas:
●Landasan idil
●Landasan strukturil dan gerak.
●Landasan Mental.
a. Landasan
idil
Bagi Bangsa Indonesia Pancasila yang menjadi Filsafah negara
dan bangsa Indonesia telah menjadi Landasan idil koperasinya ( Pasal 2 ayat 1
UU no.12/1967). Kelima sila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Perikemanusiaan,
kebangsaan, Kedaulatan Rakyat ( kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad
kebijaksanaan dalam Permusyawarahan Perwakilan ) dan Keadilan Sosial harus
dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan perkoperasiannya , yang artinya
yaitu :baik dalam ideologinya maupun dalam pelaksanaan kerjanya dan
perlakuan-perlakuannya, selalu harus memancarkan kelima sila dari Pancasila
tersebut.
b. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan Struktualis koperasi Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UU Dasar 1945 dan
Landasan Geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Penjelasannya.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azaz-azaz kekeluargaan.”
c. Landasan
Mental
Koperasi Indonessia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik dalam mencapai dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan
kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu “Setia Kawan dan Kesadaran
pribadi”(solidarity and individuality).
Solidarity (rasa setia Kawan) telah ada dalam masyarakat
Indonesia yang asli dan tercermin dalam kegotongroyongan yang spontan.
Dari analisis Landasan Koperasi di
atas,maka dapat dianalisis bahwa Peran, usaha dan Kegiatan serta keanggotaan
Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan sangat mencerminkan Landasan-Landasan
Koperasi, yaitu landasan strukturil” yaitu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan”. Dan juga Landasan Mental
yaitu para anggota koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan sangat ditopang
dengan “ratsa setia Kawan sehingga tugas koperasi ini untuk memberikan pinjaman
kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Fungsi Kopersi di
Indonesia
Dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, Bagian 2, Pasal 4,
tentang fungsi koperasi indonesia telah diperinci sebagai berikut:
a.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional
c.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah-satu
urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pembina insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai
pengurus, ataupun pengawas.
Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Mengerti Normalnya.
dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Dari macam-macam fungsi- fungsi di atas maka dapat
dianalisiskan bahwa Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan menjalankan Fungsi
sosial : karena dalam Kegiatan Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak
sebagai koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada anggota atau di
luar anggota, termaksud juga fungsi etika(Mengerti fungsi etika dan normal),
Fungsi Politik, dan Fungsi Ekonomi.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun
1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN
Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk
Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman
sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama diTasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang –
undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi
dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatanUsaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
Sejarah Koperasi Kementrian
Karyawan Kehutanan
KOPKARHUTAN berdiri pada tanggal 3 September 1964 dengan nama
Koperasi Simpan Pinjam
Karyawan Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSPIN) yang terdaftar
pada Dinas Koperasi pada tanggal 5Maret 19 65 dengan nomor 970/A. Kemudian pada
tanggal 23 April 1969 KOSPIN memperoleh Badan Hukum dengan nomor 781a/BH/I
tanggal 3 Maret 1969.
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 1980 tanggal
10 Maret 1980, nma KOSPIN diganti menjadi Koperasi Serba Usaha Direktorat
Jenderal Kehutanan (KOSUK).
Sesuai perubahan organisasi Ditjen Kehutanan menjadi
Departemen Kehutanan, maka pada RAT tanggal 23 April 1983, maka KOSUK diganti
namanya menjadi Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (KOPKARHUTAN) dengan
Badan Hukum Nomor 781a/BH tanggal 7 April 1984, dan sejk bulan Desember 1983
kantor KOPKARHUTAN di gedung Manggala Wanabakti di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Pusat.
Perubahan orgnisasi Departemen Kehutanan menjadi Kementerian
Kehutanan mengakibatkan perubahan dengan singkatan yang tetap sama yaitu
KOPKARHUTAN dengan Badan Hukum Nomor 181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011 tanggal
4 Agustus 2011.
Pada saat dibentuk Koperasi beranggotakan 220 orang, pada tahun
2015 (bulan Juni), keanggotaanya telah meningkat mejadi 463 orang.
BAB II:
PENJENISAN KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPKARHUTAN
Asas-asas koperasi
Menurut
Undang-Undang Koperasi No.14 tahun 1965, Bab III pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah Organisasi Ekonomi dan
alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta
wahana menuju Indonesia berdasarkan Pancasila.
Berikutnya pada Pasal 4 Bab III diberikan rincian
asas-asasnya sebagai berikut:
1. Gotong Royong
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat dalam rangka mencapai dan
membina masyarakat Sosialis-Indonesia berdasarkan pencasila tanpa hisapan oleh
manusia atas manusia.
3. Tidak merupakan Konsentrasi modal
4. Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi
terpimpin.
5. Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama.
6. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain
atau badan hukum lain atau badan hukum lain dengan jalan apapun.
7.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
8. Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah
untukmufakat.
9.Tiap-tiap anggota sesuai dengan tingkat kesadaran dan
kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan
sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam
batas-batas kepentingan negara dan masyarakat.
10. Usaha ketatalaksanaan bersifat terbuka.
Penjenisan Koperasi di
Indonesia
a.) Menurut
Perturan Pemerintah
Peraturan
pemerentah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi ( Pasal 2 )
mengatakan sebagai berikut :
(1) Pada dasarnya yang di maksud dengan
penjenisan koperasi ialah ‘’ pembedaan koperasi
yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam peraturan ini dasar
penjenisan koperasi di tekankan pada lapangan usaha dan atau pada tempat
tinggal para anggota sesustu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut
dalam pasal 2 PP 60/1959,maka terdapatlah 7 jenis koperasi (Pasal 3)
yaitu:
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Perikanan
4.
Koperasi Industri/Kerajian
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Konsumsi
7.
b.)Menurut Ir.Kaslan A. Tohir
Ir.Kaslan
A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul
“Pelajaran Koperasi”(1964) menyebutkan adannya pengelompokan dari
bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan ( Penjenisan) menurut
Klasik tersebut hanya mengenal 3 jenis koperasi, yaitu:
1.) Koperasi
pemakaian.
Tujuannya membeli barang- barang yang dibutuhkan anggotanya dan membagi barang-barang
itu kepada mereka.
2.) Koperasi
Penghasil atau Koperasi Produksi.
Tujuan mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama
3.) Koperasi Simpan
Pinjam.
Tujuan: Memberi Kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan
meminjam uang.
c.) Berdasarkan Lapangan Usaha dan Tempat Tingal.
1. Jenis
Koperasi Desa
Pengertian Koperasi
Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
2. Jenis
Koperasi Unit Desa (KUD)
Pengertian Koperasi
Unit Desa adalah organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan
untuk masyarakat pedesaan itu sendiri, serta memberikan pelayanan kepada
anggotanya dan masyarakat pedesaan.
3. Jenis
Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam
atau perkreditan.
4. Jenis
Koperasi Konsumsi
Pengertian
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi
konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
5. Jenis
Koperasi Pertanian (Koperta)
Pengertian Koperasi Pertanian adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani
dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan
dengan usaha-usaha petanian.
6. Jenis Koperasi Peternakan
Pengertian Koperasi Peternakan adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan
yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan
soal-soal peternakan.
7. Jenis
Koperasi Perikanan
Pengertian
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak
ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan
dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan soal-soal perikanan.
8. Jenis
Kopeasi Koperasi Industri
Pengertian
Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
d.)
Berdasarkan golongan Fungsional
(1) KPN (Koperasi Pegawai Negeri)
(2) KOPAD
(Koperasi Angkatan Darat)
(3) KOPAL
(Koperasi Angkatan Laut)
(4) KOPAU (Koperasi
Angkatan Udara)
(5) KOPAK
(Koperasi Angkatan Kepolisian)
(6) Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat
(7) Koperasi
Pensiunan Pegawai Negeri
(8) Koperasi
Karyawan
e.)
Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan Jenis kepentingan ekonomi
(1) Koperasi Batik
(2) Bank
Koperasi
(3) Koperasi
Asuransi
Pinjaman kopkarhutan
Jenis-jenis pinjaman kopkarhutan adalah :
1.
Pinjaman Reguler Anggota
a. Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka
panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh)
bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima
anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
b. Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka menengah
diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya
dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
c. Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang
berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang
pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan
diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga
puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan
maksimal 5 (lima) bulan.
2.
Pinjaman Kedinasan
Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan
adalah pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian
lingkungan hidup dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang
dananya belum dapat dicairkan.
3.
Pinjaman Poduktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang
diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan
ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun
untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang
tersedia masih diperlukan untuk pinjaman reguler
Ketentuan Peminjaman
Syarat pinjaman
reguler anggota adalah:
Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Syarat pinjaman
kedinasan adalah :
Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Syarat Pinjaman
Produktif adalah :
Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Jaminan
Pinjaman
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Secara Umum
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Tujuan Koperasi:
1.) Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2.) Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
3.) Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tujuan koperasi
Indonesia adalah : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai- Nilai Koperasi
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong.
BAB III : BENTUK ORGANISASI, VISI-MISI, STUKTUR
ORGANISASI KOPKARHUTAN
Syarat Pendirian Koperasi
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK)
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP
berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9. susunan pengurus dan pengawas
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi
dengan:
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
15.Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan buku pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1.
Mengembangkan sikap hemat
2.
Mengembangkan sikap gemar menabung
3.
Mendidik penggunaan dana yang efektif
4.
Membantu Penyaluran Kredit
5.
Membebani dengan bunga seringan-
ringannya
6.
Memberikan Penyuluhan kepada anggotanya
7.
Merangsang Potensi Ekonomi Anggota
Visi dan Misi Kopkarhutan
Visi
Visi
Kopkarhutan adalah meningkatkan peran serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung
terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan
dan keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
Misi
Misi
Kopkarhutan meliputi:
·
Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan
untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi
persaingan dunia usaha;
·
Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat
bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian;
·
Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan
mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Anggota;
·
Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi
dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola
unit-unit usaha;
·
Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem
ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan Anggota Kopkarhutan;
·
Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah perusahaan
dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.
Stuktur Intern Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
• Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya
di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus koperasi dipilih oleh Rapat Aggota dari
kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu harus
1.)
Mempunyai sifat kejujuran
dan keterampilan kerja
2.)
Syarat-syarat lain yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Tugas kewajiban pengurus koperasi menurut Pasal 23 UU no.12 Tahun 1967 adalah
sebagai berikut:
1.)
Memimpin organisasi dan
Usaha koperasi
2.)
Mewakili organisasi
koperasinya baik di luar maupun dimuka sidang pengadilan,terutama dalam
urusan-urusan yang menyangkut keperdataan
3.)
Menyampaikan segala laporan
pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota ( kusus mengenai
laporan tertulis dari badan pemeriksaa, pengurus wajib menyampaikan salinnya
kepada pejabat)
4.)
Memberikan bantuan dan
kemudahan kepada pejabat dalam rangk tugasnya
5.)
Wajib ntuan yang rapat
tahunan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasarnya.
6.)
Wajib mengadakan Buku
Daftar Anggota pengurus sesuai dengan ketentua yang ditetapkan pejabat.
7.)
Menjaga kerukunan para anggota
koperasinya, melayani para anggotanya yang mengajukan pendapat dan atau
saran-saran bagi penyempurnaan jalanya kopersi serta hasil pengawasan anggota
terhadap jalanya Koperasi
Stuktur Intern Organisasi
KOKARHUTAN
I. PEMBINA :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II. PENASEHAT :
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III. PENGURUS :
1. Ir. M. Awriya
Ibrahim, M.Sc. - Ketua
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
IV.
PENGAWAS :
1. Ir. Deddy Sufredy,
M.Si - Ketua
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
V. KARYAWAN : 17 orang
VI. KARYAWAN
PERPARKIRAN : 54
orang
VII.Perwakilan Anggota : 246 orang
STATUS
Nama
|
:
|
Koperasi Karyawan Kementerian Kehutanan
(KOPKARHUTAN)
|
Alamat
|
:
|
Gedung Manggala Wanabakti Blok II
lantai 2 Jalan Gatot Subroto – Jakarta Pusat 10270. Tlp. 021-5733442
|
Sesuai pengesahan perubahan Anggaran Dasar Kopkarhutan oleh Dinas koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tanggal
|
:
|
04 Agustus 2011
|
Nomor
|
:
|
181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011
|
Akte Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH. Nomor 44 tanggal 12 Juli 2011
NPWP
|
:
|
01.367900.6-007.000 tanggal 31
Desember 1983
|
SIUP KECIL
|
:
|
07067-01/1.824.271 tanggal 11 Juni
2012 berlaku s.d 11 Juni 2017
|
TDP
|
:
|
09.05.2.46.00011 tanggal 27 Juli 2011
berlaku s.d 15 Mei 2016
|
PKP
|
:
|
PEM-30/WPJ.06/KP/1603/005 tanggal 30
September 2005, kode seri faktur pajak: CZVNO-077
|
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di
Luar Badan Jalan dari dinas Perhubungan prov. DKI Jakarta : Nomor 630/2012
tanggal 20 November 2012 berlaku sampai dengan 20 November 2014.
M.Sc, Hendrojogi, Drs. Graffindo: Jakarta
Kartasapoerta,G. Kartasapoetra, S Bambang, Drs. setiady A. Drs.1989. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)